OPERASI YUSTISI PENEGAKAN DISIPLIN BAGI PELANGGAR YANG TIDAK MENGGUNAKAN MASKER
Sempol, Rabu 7 April 2021. Bertempat di depan Kantor Desa Sempol Kecamatan Pagak Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 dalam rangka pelaksaan PPKM mikro Implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Malang Nomor 20 Tahun 2020 di Kecamatan pagak. Dimulai pukul 10.00 WIB s/d selesai, adapun personil penindakan antara lain dari Sekcam Pagak dan staf Kecamatan Pagak, Anggota Polsek dan Koramil.