Detail Berita

SOSIALISASI SE BUPATI MALANG TENTANG UJI COBA PEMBUKAAN PASAR HEWAN

Pagak, Senin 26 September 2022. Bertempat di Pasar Desa Pagak Kecamatan Pagak berdasarkan hasil Rapat koordinasi pada hari Kamis 15 September 2022, Camat Pagak beserta staf meneruskan dan mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Malang Tentang Ujicoba Pembukaan Pasar Hewan di Wilayah Kabupaten Malang. Acara dimulai pukul 09.00 s/d selesai yang dihadiri oleh para peternak Kambing dan Sapi yang ada di Wilayah Kecamatan Pagak, dimana dari hasil pertemuan ini dijelaskan :

1. Pembukaan Pasar Hewan dilakukan 1 kali seminggu sesuai hari pasaran yang ditentukan dengan jam operasional mulai 06.00-12.00 wib

2. Pasar hewan tidak menerima ternak dari luar wilayah Kabupaten Malang

3. Satu pasar hewan hanya boleh memperdagangkan 1 jenis ternak saja (antara pasar sapi potong dan sapi perah harus terpisah dari pasar kambing/domba)

4. Ternak sapi yang boleh dibawa ke pasar hewan hanya sapi potong dan sapi perah yang telaj divaksin dan dapat dibuktikan dengan adanya penandaan ear tag di telinga sapi tersebut

5. Ternak sapi yang boleh dibawa kepasar hewan harus dalam keadaan sehat dantidak menunjukkan satu/lebih gejal PMK

Berita Lain