CAMAT PAGAK HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN MALANG
Camat Pagak Hari Krispriyanto, S.Sos., M.Si. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang di Jl. Panji 119 Kepanjen pada hari Rabu (11/3). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Malang beserta Forkopimda Kabupaten Malang, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Malang serta para Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Malang, termasuk Camat se Kabupaten Malang.
Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH, MH tersebut adalah Penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Bupati Malang Drs. H.M. Sanusi, MM sebagai berikut. Pertama Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum. Kedua, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha. Ketiga, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang. Serta keempat, Rapera tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Seusai penyampaian empat Raperda tersebut dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis berkas Raperda tersebut dari Bupati Malang kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang. Untuk acara rapat paripurna selanjutnya yaitu Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap keempat Raperda tersebut akan ditentukan kemudian berdasar hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Malang.