PEMBUBARAN PASAR HEWAN ILEGAL
Rabu, Gampingan 15 Juni 2022. Muspika Pagak di Pimpin oleh Camat Pagak Membubarkan Paksa Pasar Hewan ilegal di Desa Gampingan Dusun Krajan RT 10 RW 01 tepatnya dilapangan sepakbola, berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB pembubaran paksa yang di pimpin Camat Pagak dan didampingi stake holder yang ada di Pemdes Gampingan, UPT Peternakan Kecamatan Pagak. Pembubaran ini bertujuan untuk menekan angka penularan PMK Sapi dan Kambing seiring himbaun/arahan Bapak Bupati Malang dalam mencegah penularan PMK pada hewan khususnya di Kabupaten Malang.