OPERASI PENERTIBAN MASKER SESUAI PERBUP NO 20 TAHUN 2020
Pagak, Kamis 16 Juli 2020. Sesuai Perbup no 20 Tahun 2020 tentang penertiban pemakaian masker. Muspika Pagak beserta anggota Polsek dan Koramil Pagak, Staf Kecamatan Pagak, PMI dan SIBAT mengadakan operasi penertiban masker dan pemberian sanksi sosial bagi yang tidak memakai masker dan membuat surat pernyataan. Giat tersebut bertempat atau berlokasi di jalan raya pagak depan Kantor Kecamatan Pagak