RAKOR PENYESUAIAN SISTEM KERJA ASN KECAMATAN PAGAK
Salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 adalah dengan mengatur sistem kerja yang ada pada instansi kerja yang ada di Kabupaten Malang, termasuk di kantor Kecamatan Pagak dan hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaram Bupati Malang.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, bertempat di Aula Kecamatan Pagak pada hari Jumat (20/3) digelar Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Camat Pagak Hari Krispriyanto, S.Sos., M.Si. serta diikuti oleh Sekcam serta para Kasi, Kasubag, Staf dan Operator Disdukcapil Kabupaten Malang di Kecamatan Pagak.
Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas tentang berbagai upaya yang harus dilaksanakan di lingkungan kantor Kecamatan Pagak selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 berlangsung, sehingga bisa diminimalisir penyebaran Convid-19 di lingkungan kantor Kecamatan Pagak. Selain itu Camat Pagak juga meminta agar kebersihan yang ada di lingkungan kantor Kecamatan Pagak tetap dijaga, sehingga suasana bersih dan sehat akan tetap terjaga.
Selanjutnya dalam pertemuan tersebut juga dibuat penjadwalan atau penggiliran aparatur Kecamatan Pagak yang harus piket di kantor maupun yang bekerja di rumah (Work from Home atau WfH), sebagai salah satu upaya guna untuk memperkecil bahaya penyebaran Covid-19 di lingkungan Kantor Kecamatan Pagak.