OPERASI YUSTIDI PENINDAKAN BAGI PELANGGAR YANG TIDAK MENGGUNAKAN MASKER
LAPORAN HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN OPERASI PENERAPAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
Bersama ini disampaikan dengan hormat Laporan Kegiatan Operasi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Implementasi dari :
1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2020;
2. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 53 Tahun 2020;
3. Peraturan Bupati Malang Nomor : 20 Tahun 2020;
4. Peraturan Bupati Malang Nomor : 57 Tahun 2020.
di Kecamatan Pagak sebagai berikut :
A. PELAKSANAAN :
Hari : Jumat
Tanggal : 22 -01-2021
Pukul : 09.00 s/d selesai
Lokasi : Depan Kantor Kecamatan Pagak
B. KEKUATAN :
PERSONIL:
1. Camat, sekcam. Kasi dan staf
2. Polres malang
3. Polsek Pagak
4. Koramil Pagak
5. Satpol PP Kab.malang
C. TUJUAN :
Dalam rangka upaya untuk memelihara dan meningkatkan kualitas ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah kabupaten malang.
D. HASIL :
1. Pelanggar. : 6 org
2. Sangsi Sosial. : 1 org
3. Sita KTP. : -
4. Denda : 3 orang
5. Teguran : 2 orang
Demikian untuk menjadikan periksa