OPERASI YUSTISI PENINDAKAN BAGI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN COVID-19
Rabu, 4/11/2020. Bertempat di Pasar Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 dalam rangka Implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Malang Nomor 20 Tahun 2020 di Kecamatan pagak. Dimulai pukul 20.00 WIB s/d selesai, adapun personil penindakan antara lain dari Kasi Trantib dan staf Kecamatan Pagak, Anggota Polsek dan Koramil, Satpol PP.