BUPATI DAN DPRD SEPAKATI RAPERDES TENTANG DESA
Camat Pagak Hari Krispriyanto, S.Sos., M.Si. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang pada hari Selasa (7/1). Agenda kegiatan adalah Persetujuan Bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa. Dalam kegiatan tersebut terlebih dahulu dibacakan hasil kerja Pansus DPRD terkait Raperda tersebut oleh Juru Bicara Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang dan penyampaian Sambutan Bupati Malang, sebelum diakhiri dengan penandatanganan bersama antara Bupati Malang beserta Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang. Dalam Raperda yang telah mendapatkan persetujuan bersama tersebut, beberapa hal yan mendapatkan perubahan antara lain terkait hal-hal yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.