DEKLARASI TUNTAS VAKSIN DI 2 DESA
Jum'at 27 Oktober 2021. Dalam rangka mensukseskan program Pemerintah Pusat Desa Sumberejo dan Desa Sumbermanjingkulon Kecamatan Pagak pada hari ini Deklarasi Desa Tuntas Vaksin Covid -19. Acara dimulai Pendopo Kantor Desa Sumberejo dimulai pukul 09.30 dan acara di Pendopo Kantor Desa Sumbermanjingkulon dimulai pukul 10.45, dihadiri oleh Camat Pagak, Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satgas Covid Desa beserta Satgas Covid Kecamatan, BPD, Kepala Puskesmas, Nakes, Bidan Desa. Desa Sumberejo jumlah penduduk 7.346 jiwa, jumlah penduduk yang wajib vaksin 4.888 jiwa, Desa Sumbermanjingkulon jumlah penduduk 7.931 jiwa, jumlah penduduk yang wajib vaksin 5.941 jiwa. Mengacu Perpres 14 tahun 2021 ini di dalamnya mengatur terkait bukti vaksinasi menjadi syarat menerima bantuan sosial dari pemerintah dalam mengurus administrasi. Perpres 14 tahun 2021 intinya akan mempersyaratkan setiap bantuan apapun dari APBN, APBD Provinsi dan APBD seperti Bansos, hibah dan sebagainya atau pelayanan Adminduk, perijinan, keterangan bantuan perorangan dan kelompok dengan membawra sertifikat vaksinasi.