Detail Berita

PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA BPD DENGAN KADES TERHADAP PERDES APBDES DI DESA GAMPINGAN

Dalam rangka memantau proses mekanisme pembangunan tahunan di wilayah pedesaan yang ada di Kecamatan Pagak, Camat Pagak Hari Krispriyanto dengan didampingi oleh Kasi Tramtibum Kecamatan Pagak menghadiri kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kepala Desa Gampingan dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Gampingan terhadap empat Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) menjadi Peratuan Desa (Perdes) tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Pengelolaan Aset Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2019-2025, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2020. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Balai Desa Gampingan pada hari Jumat (27/12), dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Gampingan, Ketua dan Anggota BPD Gampingan, Ketua dan Pengurus LPMD Gampingan, Ketua dan Pengurus Tim Penggerak PKK Desa Gampingan serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Desa Gampingan. Dengan telah disepakatinya beberapa raperdes menjadi perdes tersebut, maka sejak awal bulan Januari 2020 nanti, Desa Gampingan sudah akan memiliki dasar hukum guna melaksanakan berbagai kegiatan termasuk dalam hal pengelolaan menggerakkan keuangan desa yang sudah ada, meskipun Dana Desa dan Alokasi Dana Desa penyalurannya masih menunggu proses lebih lanjut.

Berita Lain