OPERASI YUSTISI DAN PEMBAGIAN MASKER DI DESA SEMPOL
Sempol, Kamis 7 April 2022. Menidak lanjuti Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/72/KEP/35.07.013/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Satgas Covid Kecamatan Pagak bersama jajaran Polsek Pagak melakukan Operasi Yustisi Pembagian Masker kepada masyarakat pengguna jalan yang lewat. Dimulai pukul 13.00 wib s/d selesai hal ini bertujuan untuk menekan kasus covid-19 varian omicron yang senang naik di Kabupaten Malang sehingga Kabupaten Malang sampai saat ini level 3, diharapkan warga masyarakat Kabupaten Malang mengikuti vaksin tahap I, II dan vaksin booster (tahap III). Operasi Yustisi dan Pembagian masker di depan pasar Desa Sempol ini terjaring 9 orang melanggar Protokol kesehatan dan dikenai sanksi tegoran lisan.