RAKOR DAN SOSIALISASI APLIKASI E-BPHTB DI KECAMATAN PAGAK
Menindaklanjuti hasil Sosialisasi Penerapan Aplikasi e-BPHTB bagi para PPAT/PPATS di wilayah Kabupaten Malang pada bulan Desember 2019 yang lalu, maka sejak tanggal 17 Pebruari 2020 ini sistem pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Malang tidak lagi dilaksanaan secara manual tetapi harus melalui aplikasi e-BPHTB. Sistem pembayaran melalui aplikasi e-BPHTB yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang tersebut agar dapat berjalan maksimal di Kabupaten Malang pada umumnya dan Kecamatan Pagak pada khususnya, maka pada hari Senin (17/2) bertempat di Aula Kecamatan Pagak dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penerapan Aplikasi e-BPHTB di Kecamatan Pagak dan dibuka kegiatannya oleh Camat Pagak Hari Krispriyanto, S.Sos., M.Si. Maksud dilaksanakannya pembayaran melalui aplikasi e-BPHTB tersebut adalah selain untuk menertibkan administrasi proses pembayaran BPHTB, juga untuk menertibkan proses pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang, khususnya yang berasal dari Kecamatan Pagak. Dengan dilaksanakannya sosialisasi tersebut, diharapkan agar para pihak yang menangani dan wajib pajak yang berkepentingan memahami pelaksanaan pembayaran BPHTB melalui sistem online. Kegiatan tersebut diikuti oleh para Kepala Desa se Kecamata serta para Perangkat Desa yang menangani proses peralihan hak atas tanah dan bangunan atau akta tanah (Akta Jual Beli, Akta Pembagian Hak Bersama dan Akta Hibah) pada desa se Kecamatan Pagak.