Detail Berita

Pelayanan Administrasi Kependudukan

PERSYARATAN PENERBITAN KIA

  • Anak usia dibawah 5 tahun, Persyaratan sbb :
  1. Mengisi Form Pengajuan KIA;
  2. Fotocopy Akta Kelahiran dan menunjukan Akta Kelahiran aslinya;
  3. Fotocopy KK Orang Tua / Wali;
  4. Fotocopy KTP-el kedua Orang Tua / Wali;
  • Anak usia diatas 5 tahun, Persyaratan sbb :
  1. Mengisi Form Pengajuan KIA;
  2. Fotocopy Akta Kelahiran dan menunjukan Akta Kelahiran aslinya;
  3. Fotocopy KK Orang Tua / Wali;
  4. Fotocopy KTP-el kedua Orang Tua / Wali;
  5. Pas foto Anak berwarna ukuran 3 x 4 (dua) lembar;
  6. Foto Background merah jika lahir tahun genap
  7. Foto Background biru jika lahir tahun ganjil
  8. Bagi anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri disertai dengan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas;

NB:

  • Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun;
  • Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun  adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang  satu hari.                  

TAMBAHAN BAGI WNA, Persyaratan sbb:

Fotocopy Paspor dan Izin tinggal tetap.

 

PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN

  • WNI, Persyaratan sebagai berikut :
  1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran (asli)
  2. Surat Keterangan Kelahiran (asli, Form F-2.01) dengan mencantumkan nama dan identitas 2 (dua) orang saksi disertai fotocopy KTP-el
  3. Fotocopy Akta Nikah/ Akta Perkawinan orang tua (dilegalisir)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) orang tua
  5. Surat Pernyataan Data Benar
  • WNA, Persyaratan sebagai berikut :
  1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/ bidan/penolong kelahiran (asli)
  2. Surat Keterangan Kelahiran (asli, Form F-2.04) dengan mencantumkan nama dan identitas 2 (dua) orang saksi disertai fotocopy KTP-el
  3. Fotocopy Akta Nikah/ Akta Perkawinan orang tua (diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh  lembaga resmi dan dilegalisir oleh Perwakilan Negara setempat di Indonesia)
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap
  5. Foto copy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi orang Asing yang memiliki ijin tinggal terbatas
  6. Foto copy Pasport dan Visa bagi orang Asing yang memiliki ijin kunjungan
  7. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kel (asli)
  8. Surat Keterangan Laporan Kelahiran dari Imigrasi (asli)
  9. Surat Pernyataan Data Benar

 

PERSYARATAN AKTA KEMATIAN

  • WNI, Persyaratan sebagai berikut :   
  1. Mengisi Form Pelaporan Kematian Form.(F-2.28)         
  2. Surat Keterangan Kematian (Form. F-2.29) dengan mencantumkan nama dan identitas 2 (dua) orang saksi disertai foto copy KTP-el     
  3. Surat Kematian dari Rumah Sakit/dokter (asli)   
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK)  
  5. KTP asli jenazah  
  6. Foto copy KTP pelapor    
  • WNA, Persyaratan sebagai berikut :  
  1. Mengisi Form Pelaporan Kematian (Form. F-2.30)        
  2. Surat Keterangan Kematian dari Instansi Pelaksana (Form. F-2.31) dengan mencantumkan nama dan identitas 2 orang saksi disertai foto copy KTP -el     
  3. Surat Kematian dari Rumah Sakit/dokter (asli)   
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap 
  5. Foto copy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi orang Asing yang memiliki ijin tinggal terbatas     
  6. Foto copy Pasport dan Visa bagi orang asing yang memiliki ijin kunjungan     
  7. Foto copy kartu identitas pelapor

 

PERSYARATAN PENGAJUAN KTP-EL

  1. Usia 17 tahun / sudah nikah / pernah nikah;  
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terbaru dan benar
  3. Melaksanakan perekaman dulu di kecamatan dan dibuatkan keterangan bahwa sudah melaksanakan perekaman di kecamatan setempat.   

PENGAJUAN PERUBAHAN DAN KEHILANGAN KTP -EL                         

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terbaru dan benar
  2.  KTP-el lama;
  3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

PERSYARATAN PENGAJUAN KK BARU

  1. Mengisi Formulir lsian Kartu Keluarga (F.1-01) dan distempel mengetahui RT, RW, dan Kades / Lurah:
  2.  Fotocopy Buku nikah / Kutipan akta Perkawinan;     
  3. Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak;
  4. Cek Biometrik yang bersangkutan;
  5. Surat Pengantar dari Kecamatan setempat.    

       

PENERBITAN KK HILANG / RUSAK                                   

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian; 
  2.  Fotocopy KK yang rusak / hilang;     
  3. Salah satu Arsip KK yang dari RT, Desa, Kecamatan;         
  4. Fotocopy / menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota yg sudah mempunyai NIK.     

PENGAJUAN BARU PINDAH DATANG             

  1. Mengisi Formulir lsian Kartu Keluarga (F.1-01) dan distempel mengetahui RT, RW, dan Kades / Lurah; 
  2. Fotocopy Buku nikah / Kutipan akta Perkawinan;   
  3.  Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Kelahiran bagi  keluarga yang mempunyai anak;       
  4. Surat Pindah datang dari tempat asal (dalam NKRI) (Konsolidasi);
  5. Surat Pengantar dari Kecamatan setempat.   

    

PERSAYARAT PENGAJUAN KARTU KUNING (KARTU PENCAKER)

  1. Pasphoto ukuran 3x4 dengan background sesuai tahun kelahiran sebanyak 2 (dua) lembar;
  2. Foto kopi KK;
  3. Foto kopi KTP;
  4. Foto kopi ijazah SD sampai dengan pendidikan terakhir.

 

 

Berita Lain