Pelayanan Administrasi Kependudukan
PERSYARATAN PENERBITAN KIA
- Anak usia dibawah 5 tahun, Persyaratan sbb :
- Mengisi Form Pengajuan KIA;
- Fotocopy Akta Kelahiran dan menunjukan Akta Kelahiran aslinya;
- Fotocopy KK Orang Tua / Wali;
- Fotocopy KTP-el kedua Orang Tua / Wali;
- Anak usia diatas 5 tahun, Persyaratan sbb :
- Mengisi Form Pengajuan KIA;
- Fotocopy Akta Kelahiran dan menunjukan Akta Kelahiran aslinya;
- Fotocopy KK Orang Tua / Wali;
- Fotocopy KTP-el kedua Orang Tua / Wali;
- Pas foto Anak berwarna ukuran 3 x 4 (dua) lembar;
- Foto Background merah jika lahir tahun genap
- Foto Background biru jika lahir tahun ganjil
- Bagi anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri disertai dengan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas;
NB:
- Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun;
- Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
TAMBAHAN BAGI WNA, Persyaratan sbb:
Fotocopy Paspor dan Izin tinggal tetap.
PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN
- WNI, Persyaratan sebagai berikut :
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran (asli)
- Surat Keterangan Kelahiran (asli, Form F-2.01) dengan mencantumkan nama dan identitas 2 (dua) orang saksi disertai fotocopy KTP-el
- Fotocopy Akta Nikah/ Akta Perkawinan orang tua (dilegalisir)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) orang tua
- Surat Pernyataan Data Benar
- WNA, Persyaratan sebagai berikut :
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/ bidan/penolong kelahiran (asli)
- Surat Keterangan Kelahiran (asli, Form F-2.04) dengan mencantumkan nama dan identitas 2 (dua) orang saksi disertai fotocopy KTP-el
- Fotocopy Akta Nikah/ Akta Perkawinan orang tua (diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh lembaga resmi dan dilegalisir oleh Perwakilan Negara setempat di Indonesia)
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap
- Foto copy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi orang Asing yang memiliki ijin tinggal terbatas
- Foto copy Pasport dan Visa bagi orang Asing yang memiliki ijin kunjungan
- Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kel (asli)
- Surat Keterangan Laporan Kelahiran dari Imigrasi (asli)
- Surat Pernyataan Data Benar
PERSYARATAN AKTA KEMATIAN
- WNI, Persyaratan sebagai berikut :
- Mengisi Form Pelaporan Kematian Form.(F-2.28)
- Surat Keterangan Kematian (Form. F-2.29) dengan mencantumkan nama dan identitas 2 (dua) orang saksi disertai foto copy KTP-el
- Surat Kematian dari Rumah Sakit/dokter (asli)
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- KTP asli jenazah
- Foto copy KTP pelapor
- WNA, Persyaratan sebagai berikut :
- Mengisi Form Pelaporan Kematian (Form. F-2.30)
- Surat Keterangan Kematian dari Instansi Pelaksana (Form. F-2.31) dengan mencantumkan nama dan identitas 2 orang saksi disertai foto copy KTP -el
- Surat Kematian dari Rumah Sakit/dokter (asli)
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP bagi Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap
- Foto copy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi orang Asing yang memiliki ijin tinggal terbatas
- Foto copy Pasport dan Visa bagi orang asing yang memiliki ijin kunjungan
- Foto copy kartu identitas pelapor
PERSYARATAN PENGAJUAN KTP-EL
- Usia 17 tahun / sudah nikah / pernah nikah;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terbaru dan benar
- Melaksanakan perekaman dulu di kecamatan dan dibuatkan keterangan bahwa sudah melaksanakan perekaman di kecamatan setempat.
PENGAJUAN PERUBAHAN DAN KEHILANGAN KTP -EL
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) terbaru dan benar
- KTP-el lama;
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
PERSYARATAN PENGAJUAN KK BARU
- Mengisi Formulir lsian Kartu Keluarga (F.1-01) dan distempel mengetahui RT, RW, dan Kades / Lurah:
- Fotocopy Buku nikah / Kutipan akta Perkawinan;
- Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak;
- Cek Biometrik yang bersangkutan;
- Surat Pengantar dari Kecamatan setempat.
PENERBITAN KK HILANG / RUSAK
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
- Fotocopy KK yang rusak / hilang;
- Salah satu Arsip KK yang dari RT, Desa, Kecamatan;
- Fotocopy / menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota yg sudah mempunyai NIK.
PENGAJUAN BARU PINDAH DATANG
- Mengisi Formulir lsian Kartu Keluarga (F.1-01) dan distempel mengetahui RT, RW, dan Kades / Lurah;
- Fotocopy Buku nikah / Kutipan akta Perkawinan;
- Fotocopy Akta Kelahiran / Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak;
- Surat Pindah datang dari tempat asal (dalam NKRI) (Konsolidasi);
- Surat Pengantar dari Kecamatan setempat.
PERSAYARAT PENGAJUAN KARTU KUNING (KARTU PENCAKER)
- Pasphoto ukuran 3x4 dengan background sesuai tahun kelahiran sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto kopi KK;
- Foto kopi KTP;
- Foto kopi ijazah SD sampai dengan pendidikan terakhir.